Banner Honda PCX

BUKAN ASAL! Honorer Masuk Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Pahami Kebijakan Ini

BUKAN ASAL! Honorer Masuk Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Pahami Kebijakan Ini

Ilustrasi honorer masuk skema pengangkatan PPPK paruh waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penetapan ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas.

Namun, langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan lama soal tenaga honorer.

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:JANGAN DITUNDA! 7 Dokumen Ini Harus Disiapkan Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Harus dari Seleksi Tahun Anggaran 2024

Tidak semua honorer bisa langsung masuk ke skema ini. 

Hanya dua kategori honorer yang bisa mengikuti pengadaan PPPK Paruh Waktu:

1. Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lolos

BACA JUGA:Ukir Rekor Nasional, HK Selesaikan Tol 15,47 Km dalam 473 Hari

BACA JUGA:Sejumlah Barang Dilarang Ditemukan di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Sekayu, Apa Saja?

2. Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi formasi kebutuhan yang tersedia

Jadi, kalau tidak terlibat dalam proses seleksi 2024, jangan harap bisa langsung masuk ke PPPK Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: