SIAP-SIAP! PNS di Lingkungan Kemendikdasmen Bakal Terima Tunjangan Senilai Rp7 Jutaan
Ilustrasi tunjangan PNS di lingkungan Kemendikdasmen-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar gembira bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ya, Presiden Prabowo baru saja menetapkan tunjangan yang cukup fantastis tahun 2025 ini.
Sebab, tunjangan ini merupakan tunjangan kinerja yang akan dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Prabowo telah mengaturnya dalam Perpres no 18 tahun 2025.
BACA JUGA:Kitchenette & Ohayo Wujudkan Cinta Tanah Air Anak Palembang Melalui Seni Lukis
BACA JUGA:MENGHIPNOTIS! Ini 4 Cincin Batu Akik Paling Dicari Kolektor Permata
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa tunjangan kinerja untuk PNS di lingkungan Kemdikdasmen bisa mencapai Rp7 jutaan bahkan lebih.
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kelas jabatan yang ditetapkan.
Sebagaimana disebutkan dalam lampiran Perpres, tunjangan kinerja PNS di Lingkungan Kemdikdasmen ditetapkan sebagai berikut:
1. Kelas Jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
BACA JUGA:ATURAN BARU! Menpan RB Prioritaskan Kategori Honorer Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara, Ini Kisah Sukses UMKM Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
2. Kelas Jabatan 16 sebesar Rp27.577.500
3. Kelas Jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
