Banner Honda PCX

Ombudsman RI Apresiasi Kinerja Pemprov Sumsel Responsif dalam Pelayanan Publik

Ombudsman RI Apresiasi Kinerja Pemprov Sumsel Responsif dalam Pelayanan Publik

Pimpinan Pusat Ombudsman RI, Dr. Johannes Widjiantoro, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja ke Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, Senin 8 September 2025.--

PALPRES.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Pusat Ombudsman RI, Dr. Johannes Widjiantoro, S.H., M.H., dalam kunjungan kerja ke Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, Senin 8 September 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu Gubernur tersebut membahas berbagai langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di Sumsel.

Herman Deru menegaskan bahwa pelayanan publik yang transparan adalah hak seluruh warga.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan Tuan Rumah Pornas XVII KORPRI 2025, Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi

BACA JUGA:Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Pemprov Sumsel Salurkan Beras ke Driver Online

“Kami ingin memastikan pelayanan bebas maladministrasi dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Gubernur, reformasi birokrasi di Sumsel terus berjalan dengan dukungan berbagai program.

Evaluasi dari Ombudsman menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kelemahan sistem yang masih ada.

Sementara itu, Dr. Johannes Widjiantoro menilai Pemprov Sumsel telah mengambil langkah-langkah yang patut diapresiasi.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Asosiasi Pertambangan Sepakat Bangun Ulang Jembatan Muara Lawai Lahat

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pelestarian Warisan Budaya

Penanganan laporan masyarakat dilakukan dengan serius sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

“Pemerintah daerah Sumsel menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem pelayanan. Hal ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: