Banner Honda PCX

Menag Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Sinergi Program dengan KemenPPPA dan Bentuk Satgas

Menag Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Sinergi Program dengan KemenPPPA dan Bentuk Satgas

Menag Nasaruddin Umar menegaskan keseriusannya untuk mengembangkan Pesantren Ramah Anak, Sinergi Program dengan KemenPPPA dan Bentuk Satgas --

PALPRES.COM- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah anak.

Menag mengatakan kalau pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgaa) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan.,” tegas Menag di Jakarta, Minggu 26 Oktober 2025.

"Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," sambung Menag.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

BACA JUGA:Harus Siap! PPPK Kemenag Diminta Kerja 24 Jam

Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan).

BACA JUGA:Resmi jadi ASN, 400 PPPK Kemenag Sumsel Diminta Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:PORNAS XVII KORPRI 2025 Berakhir, Kemenag Bawa Pulang 4 Medali

Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang)

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: