Waduh! Imam S Arifin dan Komplotannya Sudah 4 Terlibat Kasusu Curanmor di Musi Rawas
Waduh! Imam S Arifin dan Komplotannya Sudah 4 Terlibat Kasusu Curanmor di Musi Rawas--
"Setelah berhasil ditangkap, termasuk tersangka langsung digelandang ke Polsek Terawas, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman, tersangka, saat menjalankan aksinya dibantu oleh ketiga rekannya, RH, DD dan HI. Dimana, aksi tersangka dikuatkan dengan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, satu pucuk senpira laras pendek jenis rakitan, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, sebilah sajam jenis pisau dengan sarung berwarna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP MH, membagi 2 Tim Opsnal, Tim 1 bertugas menyerahkan tersangka dan BB ke Polres Musi Rawas, dan Tim 2 untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku, RH, DD dan HI, yang kabur menuju arah di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.
Dari hasil pengejaran ditemukan satu unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat yang ditinggalkan oleh pelaku, kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dicuri pada, April 2024 (milik korban Yakub), berdasarkan dengan nomor rangka MH1JBK315NK415559 Nomor mesin JBK1E-1413833.
Kemudian, kendaraan yang pelaku curi di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, masih dibawa kabur oleh pelaku, personel terus melakukan penyisiran keberadaan pelaku yang masuk kearah hutan dan kebun warga.
Selain itu, setelah personel melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Honda Revo yang diamankan pada saat penangkapan, tersangka Imam, didapatkan fakta bahwa kendaraan tersebut dengan identitas BG 5979 GAA, dengan pemilik, Suhendi, kendaraan tersebut hilang pada tanggal 23 Desember 2024 di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti.
Dan, dari hasil keterangan tersangka, Imam S Arifin bahwa telah melakukan empat kali pencurian diantaranya, pertama, tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api dengan Sudah terbit LP nomor : LP/A/2/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.
Kedua, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an UNTUNG dan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.
Ketiga, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an SUHEDI, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi, dan keempat, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban, YAKUB.
"Dan, kami tegaskan kepada para pelaku lainnya, yakni, RH, DD dan HI, akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum personel melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
