Terjerat Pinjol dan Takut Sebar Data? Ini Beberapa Cara Tepat Sasaran Untuk Mengatasinya!
Beberapa Cara Untuk Mengatasi Pinjol yang Sebar Data Pribadi-Pixabay-
Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses data pada ponsel, sehingga data-data yang tersimpan begitu mudah dicuri.
Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi.
Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai.
BACA JUGA:9 Lagu Daerah Sumsel Paling Terkenal, Memiliki Lirik yang Indah dan Nada yang Menyentuh Pendengar!
BACA JUGA:MISTERI MALL SAMPOONG: Bangunan Mega yang Kini Menjadi Kuburan Masal Di Korea Selatan
Selain itu, nasabah juga harus memastikan bahwa perangkat lunak (software) pada ponsel yang digunakan selalu diperbarui (update).
4. Lapor ke OJK
Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK.
Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email [email protected] atau [email protected].
BACA JUGA:USIA 30-AN TAHUN! Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Ubah Pola Hidup
5.Lapor konten ke Kominfo
Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu [email protected].
Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
