Terjerat Pinjol dan Takut Sebar Data? Ini Beberapa Cara Tepat Sasaran Untuk Mengatasinya!
Beberapa Cara Untuk Mengatasi Pinjol yang Sebar Data Pribadi-Pixabay-
6. Lapor ke polisi
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Dari SM Entertainment yang Menjadi Agensi Para Bintang KPop Ternama di Korea Selatan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, korban pinjol ilegal yang memperoleh ancaman bisa melapor ke kepolisian. “Kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat.
Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat dipahami!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
