Banner Honda PCX

SIMAK BAIK-BAIK! Begini Alur Mutasi Pegawai PNS Terbaru

SIMAK BAIK-BAIK! Begini Alur Mutasi Pegawai PNS Terbaru

Ilustrasi proses mutasi terbaru pegawai PNS-pixabay-

- Instansi penerima sesuai kewenangan yang di miliki melakukan Assesment/seleksi kompetensi/verifikasi/validasi sesuai kebutuhan formasi jabatan

- Berdasarkan hasil kelulusan menerbitkan Permintaan Persetujuan PI yang ditujukan kepada PPK instansi asal

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Rail Tank Wagon Untuk Keandalan Distirbusi Energi

BACA JUGA:Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dimulai, Acer Indonesia Buka Seleksi Tim DOTA 2 dan Valorant

- PPK instansi asal menetapkan persetujuan PI dan menyampaikan kepada PPK instansi penerima untuk diusulkan ke instansi penerima

- Instansi penerima berdasarkan Persetujuan Instansi Asal dan dokumen persyaratan lainnya mengusulkan melalui aplikasi SIASN

- BKN/Kantor Regional BKN sesuai dengan kewenangan menetapkan Pertimbangan Teknis Mutasi Kepegawaian/Menetapkan Surat Keputusan Pindah Instansi

- Instansi penerima menetapkan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan pemberhentian dari jabatan dari instansi asal

BACA JUGA:Misi Dagang Jatim–Sumsel Tembus Rp1 Triliun, Bukti Sinergi Ekonomi Antar Provinsi

BACA JUGA:Berkah Awal Oktober! Saldo DANA di Bagikan Untuk Pengguna Aplikasi Premium, Kepoin Yuk Cara Klaimnya

Dengan memperhatikan proses alur mutasi tersebut, pegawai PNS yang sudah 10 tahun lamanya bisa mengajukan mutasi jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: