Banner Honda PCX

INFO TERBARU! PPPK Paruh Waktu Dikabarkan Bisa Mutasi di Tahun 2026

INFO TERBARU! PPPK Paruh Waktu Dikabarkan Bisa Mutasi di Tahun 2026

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dikabarkan bisa mutasi di tahun 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Baru-baru ini beredar pernyataan terkait PPPK Paruh Waktu bisa melakukan mutasi.

Ya, mutasi yang ditetapkan pada PPPK Paruh Waktu tahun 2026 ini dikabarkan untuk lanjutan karier.

Bukan itu saja, ada tujuan yang dilakukan pemerintah demi masa depan ASN PPPK Paruh Waktu.

Seperti dilansir dari Instagram @mikeoktavera, diperoleh informasi terkait PPPK Paruh Waktu yang bisa mutasi di tahun 2026.

BACA JUGA:CAIR HARI INI! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025?

BACA JUGA:John Herdman Panaskan Bursa Pelatih Timnas Indonesia, Ini Rekam Jejaknya

Diketahui, mutasi merupakan perpindahan posisi kerja seseorang dalam sebuah organisasi.

Pada kebijakan mutasi tersebut, PPPK Paruh Waktu sudah diresmikan oleh KemenPAN RB untuk melakukan mutasi.

MenPAN RB mewajibkan para PPPK Paruh Waktu yang masih dalam masa kontrak untuk siap dimutasi pada tahun 2026.

Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun lamanya, artinya kontrak berlaku dari 2025 dan akan berakhir di tahun 2026.

BACA JUGA:Disdik Palembang Minta Orang Tua Jemput Tepat Waktu untuk Menghindari Potensi Penculikan

BACA JUGA:Roma 0-1 Napoli: David Neres Membawa Tim Conte ke Puncak Klasemen

Dengan hal ini, pemerintah memberikan kebijakan baru dengan adanya mutasi atau perpindahan ke instansi lain jika diperlukan oleh organisasi.

Pada kebijakan ini, pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan pilihan jika masa kontrak sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: