RDPS
Honda

Sebelum Terlambat Buntut Penutupan Wanaartha Life, Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Temui OJK

Sebelum Terlambat Buntut Penutupan Wanaartha Life, Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Temui OJK

Petugas Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Agus berkoordinasi dengan Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kanreg 7 Sumbagsel Wahyu Kresnanto terkait antisipasi dampak penutupan Wanaartha Life.-muhammad iqbal-polda sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau yang lebih dikenal Wanaartha Life dipastikan bakal menimbulkan dampak bagi para nasabahnya yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara. 

Seakan tidak mau terlambat dan juga sebagai upaya antisipasi dini, petugas Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisiatif melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (Kanreg) 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kamis, 8 Desember 2022. 

Kedatangan petugas Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kompol Agus ini ditemui langsung oleh Wahyu Kresnanto selaku Kepala Bagian (Kabag) Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kanreg 7 Sumbagsel. 

"Kami berinisiatif berkoordinasi dengan OJK Kanreg 7 Sumbagsel, untuk mengantisipasi dampak dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life, terutama yang ada di wilayah Sumsel," ungkap Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bagus Suryo Wibowo SIK.

BACA JUGA:Tren Tanda Tangan Digital, OJK: Lembaga Jasa Keungan Perlu Tingkatkan Kapasitas

Menurut Kompol Bagus Suryo Wibowo, hasil dari koordinasi dengan OJK Kanreg 7 Sumbagsel tersebut bahwa lebih lanjut pihak OJK bakal menggandeng penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

"Dari OJK akan menggandeng kita (Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel) apabila nanti ada nasabah asuransi Wanaartha Life yang merasa dirugikan lalu melapor ke kepolisian,” sebut Kompol Bagus Suryo Wibowo. 

Jadi apabila dalam beberapa hari ke depan ada nasabah asuransi Wanaartha Life yang membuat laporan resmi ke kepolisian, maka Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel akan melakukan semacam pendampingan terhadap nasabah tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengungkapkan penyebab terjadinya masalah yang membelenggu di tubuh perusahaan hingga izin usahanya dicabut oleh OJK. 

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini

Presiden Direktur (Presdir) Perseroan Adi Yulistanto mengatakan, perusahaan asuransi ini memang sudah bermasalah sebelum dirinya dan manajemen baru menjabat. 

Sehingga sambung Adi Yulistanto, pihaknya memutuskan untuk melakukan audit kembali menggunakan tim audit eksternal yang sah dan berbadan hukum. 

Hal tersebut sengaja dilakukan agar hasil audit dapat menghasilkan data yang valid.

Ternyata, selain manajemen keuangan yang bermasalah, Adi Yulistanto mengakui kalau pihaknya menemukan dugaan kejahatan keuangan yang makin menggerogoti keuangan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com