Honda

Masih Ada Waktu, Pencairan Bansos Rp450 Ribu Tinggal Tunjukkan KTP Langsung Cair

Masih Ada Waktu, Pencairan Bansos Rp450 Ribu Tinggal Tunjukkan KTP Langsung Cair

Ilustrasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lahat-Radar Cirebon-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Masih ada waktu, bagi masyarakat yang belum mengambil bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp450 Ribu.

Hanya dengan menunjukkan KTP bansos Rp450 Ribu langsung  Cair

Total bantuan yang disalurkan ini sebesar Rp450 Ribu per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 

Bantuan dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

BACA JUGA:Beli BBM Jenis Ini Siap-siap Antri di SPBU, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia 16 Desember 2022

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Bantuan Rp4,2 Juta Bisa Langsung Cair Lewat Saldo DANA, Begini Caranya

Masing-masing KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp150 Ribu yang langsung dicairkan tiga bulan yaitu September, November dan Desember dengan total Rp450 Ribu per KPM. 

Adapun bantuan yang diberikan Kemensos ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) inflasi. 

Berikut syarat pengambilan bansos inflasi :

1. Menunjukkan KTP elektronik asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.

2. Mengikuti protokol kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

3. Penggunaan dana BLT untuk kebutuhan pangan/sembako, tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

BACA JUGA:SIMAK! Ini Aturan BBM Jenis Premium Tak Lagi Dijual per 1 Januari 2023

Penyaluran BLT diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana BLT oleh petugas Kantor Pos, silahkan untuk menghubungi ke Kantor Pos terkait.

Target sasaran bansos BLT inflasi ini adalah para driver ojek online, pedagang, supir dan penerima lain sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial. 

Pengambilan bansos BLT inflasi ini dilakukan di Kantor Pos sebagai pihak yang bekerjasama dengan Kemensos. 

Sebelum pengambilan, masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pos. 

Dengan adanya BLT inflasi dari Kemensos ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan harga sejumlah barang pokok yang terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:HORE! Bansos Ini Cair Lagi Akhir Tahun 2022, Besarannya Rp450 Ribu Per KPM, Cek Syarat Pengambilannya

Selain BLT inflasi, sejumlah bansos juga masih akan dicairkan pemerintah pada bulan Desember 2022. 

Bantuan tersebut yaitu Bansos PKH, BPNT dan BLT BBM.

Jika dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera dicairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat di ambil lagi.

Efeknya jika penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya menjadi di tandai bahwanya nama tersebut tidak mengambil bantuan yang di tetapkan.

Bahkan bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023, karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersebut tidak membutuhkan bansos.

Bagi masyarakat yang hendak mengambil dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT, cukup membawa e KTP asli ke Kantor Pos sesuai domisili.

Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.

Sedangkan untuk Pencairan Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023, terdapat 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023

Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:

1.Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

2.Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.

Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.

3.memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil 

4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.

6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.

7.Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Batas akhir pengambilan BLT BBM ini juga diperpanjang hingga akhir Desember 2022.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: