Banner Honda PCX

Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara

Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara

Sebanyak 8 remaja yang terlibat perusakan pos polisi dan fasilitas gedung DPRD Sumatera Selatan, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang--freepik

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Sebanyak 8 remaja yang terlibat perusakan pos polisi dan fasilitas gedung DPRD Sumatera Selatan, divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa mulai dari hukuman 7 hingga 9 bulan penjara.

Putusan vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 5 Februari 2026.

Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, SH, MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

BACA JUGA:Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

BACA JUGA:Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama,” tegas majelis hakim, merujuk Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada EH dan FJ.

Sementara enam terdakwa lainnya AS, MNF, MF, MS, dan Jum masing-masing divonis sembilan bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terhadap terdakwa EH dan FJ.

BACA JUGA:Sabu di Balik Bungkus Roti! Pelajar di Lahat Diciduk Polisi Saat Bawa Paket Jumbo 48 Gram

BACA JUGA:Upaya Hukum Terakhir Gagal, Oknum Kades di Ogan Ilir Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

Di antaranya keduanya masih berstatus sebagai pelajar, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit.

Serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait