Honda

Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi pada awal tahun 2023 nanti.

Setelah hampir 3 tahun ini naik, gaji PNS dikabarkan naik awal tahun depan.

Isu gaji PNS naik ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah sejak tahun 2019. Hanya saja, wabah Covid-19 yang melanda membuatnya tertunda.

Hingga kini belum ada peraturan lain yang mengatur gaji PNS selain Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

BACA JUGA:Begini Aturan BBM Beralih ke CNG, Harga Lebih Murah dari Pertalite Tapi Tangki ‘Segede Gaban’

Namun jika kita bandingkan dengan peraturan perubahan lain yang diterbitkan pada tahun 2015, gaji PNS memang ada kenaikan.

Gaji yang bakal naik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2023 nanti berkisar 5 persen untuk semua golongan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar memang belum memastikan adanya kainakan gaji PNS.

Namun demikian, jika merujuk pada peraturan pemerintah sudah terlihat jika gaji PNS naik.

BACA JUGA:Begini Caranya Dapat Saldo Dana Gratis Khusus Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan

BACA JUGA:Mengenang Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Peristiwa Kelam Renggut 227.898 Korban Jiwa

Seperti diketahui, PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khusus PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2023 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Sebenarnya kenaikan gaji PNS ini sudah diberlakukan pada 13 Maret 2019. Namun pada saat itu kebijakan kenaikan gaji PNS ini belum bisa direalisasikan karena terjadinya wabah covid-19.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang

Untuk itulah, informasi kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan pada tahun 2022-2023.

Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300)

Sebelumnya Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).

BACA JUGA:Mengenal 12 Suku Melayu di Sumatera Selatan yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 27 Desember 2022, Segera Perbarui Data Anda Buat Dapat Dana Rp600.000

Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).

Sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp 4.568.000).

Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp 5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp 5.620.300).

Oleh karena itu, informasi tentang kenaikan gaji PNS 2022–2023 sebesar 5 persen sangat ditunggu-tunggu oleh mereka.

BACA JUGA:Penyebaran Covid-19 di China Terus Meningkat, Separuh Penduduk Beijing Tertular

BACA JUGA:Download Aplikasi JMO Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Sementara itu, Presiden Joko Widodo pada peringatan HUT Korpri, berpesan kepada ASN untuk memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Harus memiliki jiwa melayani masyarakat, bukan justru minta dilayani oleh masyarakat.

"Hal ini terlihat klise, tapi sangat penting dan mendasar karena sudah sangat lama ASN berada pada zona nyaman, terbelenggu oleh warisan budaya birokrasi feodal, sehingga menjadikan ASN kurang produktif. Budaya ini harus berubah total, ASN Indonesia harus keluar dari zona nyaman menjadi modern dan profesional," jelasnya.

Selain itu, Jokowi juga berpesan agar seluruh sumber daya dan kewenangan yang diberikan negara kepada ASN harus mampu digunakan secara akuntabel.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

Otoritas harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat.

Birokrasi bukan hanya harus hadir di tengah-tengah masyarakat, tetapi kehadirannya berdampak nyata bagi masyarakat, itu yang penting.

"Memberikan solusi pada persoalan-persoalan masyarakat serta melindungi, mengayomi, dan memenuhi hak-hak masyarakat sesuai dengan amanah konstitusi," katanya.

Presiden juga mengatakan, perubahan yang paling penting adalah perubahan nilai, perubahan budaya, bukan sesuatu yang mengawang-awang dan di atas kertas, tapi mampu ditransformasikan dalam etos kerja birokrasi kita.

BACA JUGA:Latihan Soal CPNS 2023 Tes Wawancara Kebangsaan

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

Sehingga perubahan menjadi nyata, perubahan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Perubahan etos kerja itu memerlukan ekosistem yang baik. Sistem dan tata kelola harus terus diperbaiki," jelasnya.

ASN perlu difasilitasi lingkungan kerja yang smart, yang nyaman, yang produktif. Kita juga memerlukan lebih banyak lagi smart ASN.

Talenta-talenta unggul perlu diasah dengan baik dengan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar dunia, sehingga terbentuk ASN yang berintegritas, profesional, inovatif, dan kreatif.

BACA JUGA:Ditemukan 'Kerajaan yang Hilang' Berusia 2.000 Tahun di Guatemala, Ada Lapangan Bola

"Saya yakin dengan reformasi birokrasi yang konsisten, ASN akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: