Honda

Cek Gudang Pengoplosan BBM di OI, Kapolda: Pengungkapan Terbesar

Cek Gudang Pengoplosan BBM di OI, Kapolda: Pengungkapan Terbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau gudang pengoplosan BBM jenis solar di OI.-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meninjau gudang tindak pidana Pengoplosan BBM di Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin 3 April 2023.

Dalam kasus itu, ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin, di Ogan Ilir dan OKI, berhasil diamankan petuugas.

Hal ini dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM diruang kerjanya, Selasa 4 April 2023. 

“Benar Kapolda Sumsel bersama Pejabat Utama (PJU), mendatangi tempat pengoplosan BBM di OI,” ujarnya.

BACA JUGA:Begini Penampakan Mesin Motor Harley Davidson Ilegal dari Cina, Harga Ditaksir Miliaran Rupiah

Dirinya menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat melalui aplikasi Banpol, hingga atensi Kapolda Sumsel. 

Dari ungkap tersebut, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.

Ratusan minyak ton tersebut diamankan dari kawasan gudang seluas 1,5 hektare di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI yang diketahui milik Arjani alias Ujang.

Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari.  

BACA JUGA:Sisir Sungai Musi, Tim SAR Gabungan Cari Renni

“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti, dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” katanya.

Sebanyak 9 orang yang diamankan, dan hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, yakni AR (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), JU (sopir tangki 5 ton), FR (Pengurus), RE (sopir), dan ZI (sopir).

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terangnya.

Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.

BACA JUGA: Miris, Lagi Naik Motor 2 Gadis Ogan Ilir Alami Ini

Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit data BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton.

Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah. 

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

BACA JUGA:Pasca Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lama, Ini yang Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10,7 juta.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton.

Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para.

BACA JUGA:Duh, Motor Bapak Ini Hilang di Parkiran Perkantoran Lama Pemkab OI

Dua ponsel, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan. 

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang berhasi anggota kita lakukan. 

Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel