Honda

KPU Lahat Dinilai Tidak Netral, Parpol Kompak Soroti Warna Seragam PPK dan PPS

KPU Lahat Dinilai Tidak Netral, Parpol Kompak Soroti Warna Seragam PPK dan PPS

Sri Marhaeni Wulansih selaku Ketua DPD Golkar Lahat menyoroti seragam PPK dan PPS yang mirip warga salah satu parpol-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES.COM - Semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten LAHAT memberikan seragam lapangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS), yang warnanya diduga berpihak kepada salah satu partai politik (Parpol), kini sejumlah partai yang ada di Kabupaten LAHAT, mulai menyoroti dan gerah akibat ulah nakal dari instansi yang berwenang.

Padahal, jelas sekali berdasarkan keputusan KPU No 227/2023, tentang seragam penyelenggaran Pemilu, maka baju berwarna biru dongker dan celana berwarna coklat kaki.

Ketua DPD Partai Golkar Lahat, Sri Marhaeni Wulansih SH membenarkan, bahwasanya pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke KPU Lahat. Jika tidak direspon, akan laporkan ke Dewan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap netral, tidak mendukung, apalagi sampai menunjukkan dukungannya secara terang-terangan terhadap salah satu parpol, karena hal itu bisa membuat suasana politik di Lahat jadi memanas," sebutnya, Rabu 10 Mei 2023.

BACA JUGA:Puluhan Warga Luar Provinsi Datangi Lubuk Linggau, Wali Kota: Kedatangan Ida Dayak Belum Ada Kepastian

Dirinya mengingatkan, bukan hanya KPU yang harus netral, Bawaslu juga harus jalankan tugas, terkait ketentuan seragam lapangan penyelenggaraan pemilu itu sudah ada aturannya dan ditandatangi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Senin 3 April 2023.

"Kalau sudah ada aturannya, kenapa malah dilanggar, ikuti aturan KPU RI saja," ujar Sri Marhaeni Wulansih.

Sri menyebut, pada Senin 15 Mei 2023, pihaknya melalui Komisi I DPRD Lahat, akan memanggil KPU Lahat, Bawaslu, seluruh Ketua Parpol, Kesbangpol, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal ulah KPU Lahat yang sudah melanggar aturan ini, maka Fraksi Golkar tentu akan menanyakan alasan KPU Lahat.

Apakah dugaan masyarakat saat ini, benar terjadi di tubuh KPU Lahat.

BACA JUGA:MANTAP! Ini 4 Universitas Terbaik di Pontianak, Negeri dan Swasta Masuk Rangking Dunia, UNTAN Peringkat Berapa

"KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya tidak membuat gaduh.

Bawaslu juga harus tegas jika ingin suasana politik di Lahat ini berjalan aman tanpa gejolak," ucap Wakil Ketua II DPRD Lahat ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Lahat, Ismail Arifin SH mengemukakan, sudah sepatutnya sebagai institusi penyelenggara pemilu sikap netralitas wajib dijunjung tinggi bersama-sama.

"Tentunya, untuk meredam gejolak memanasnya peta politik saat ini. KPU Lahat juga pun harus mematuhi ketentuan yang berlaku, telah disepakati sedari awal, meskipun itu hanya seragam yang dikenakan PPK dan PPS," tegasnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 2 Siswa SMAN 3 Lahat Diterima di Universitas Ternama

Senada, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lahat, Nizaruddin SH menyebutkan, netralitas adalah harga mati, seperti halnya rekan-rekan dari TNI/Polri yang hingga detik ini sama sekali tidak ikut politik praktis.

"Jadi, baik dari KPU hingga KPPS mari kita jaga suhu politik agar tidak tinggi tensinya, dengan netral dan tidak memihak pada salah satu parpol dari segi seragam, kalau untuk pilihan itu dari hati nurani masing-masing," ucapnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi MM mengemukakan, juga tidak setuju dengan seragam PPS yang berwarna seperti warna salah satu partai, seharusnya KPU Lahat sebagai penyelenggara pemilu bisa bersikap netral, agar dalam pelaksanaan tahapan pemilu bisa berjalan aman damai tanpa ada gejolak.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus netral karena seragam berwarna merah milik PPS itu, sudah mengarah ke warna salah satu partai," sebutnya.

BACA JUGA:GAK NYANGKA, Uang Kertas Juga Dihargai Jutaan Oleh Kolektor, Kenali Ciri-cirinya!

Disini, lanjut dia, Bawaslu Lahat harus bersikap tegas, karena PPS juga bagian dari penyelenggara pemilu.

Selain itu, penggunaan baju seragam berwarna merah itu, juga sudah tidak mengikuti aturan yang ada di KPU.

"Bawaslu harus bersikap tegas, dengan begitu pelaksanaan pemilu bisa berjalan tanpa gejolak," beber Fitrizal Homizi yang juga jabat Ketua DPRD Lahat.

Dilain pihak, Ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah menyebut, terkait pengawasan pihaknya fokus lakukan pengawasan di prosedur setiap tahapan.

BACA JUGA:Ternyata Segampang Itu, Cara Terbaru Dapat Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Langsung Cair Saat Ini Juga

"Jika masalah bentuk dan warna atribut seragam, bisa sesuai dengan pilihan lembaga/institusi masing-masing," ujarnya. 

Disisi lain, Ketua KPU Lahat, Nana Priana SHi MM menyebutkan, keputusan PKPU No 227/2023 terkait warna baju seragam baru keluar di tanggal 3 April 2023 yaitu warna yang diatur biru dongker.

Namun, ada inisitaif PPK sebelum peraturan keluar sudah bikin baju seragam dengan warna merah, putih, biru.

Terkait adanya anggota PPK dan PPS yang memakai baju seragam warna merah setelah aturan keluar akan dipanggil dan netralisir.

BACA JUGA:Anak Bupati Empat Lawang Nyaleg DPR RI, Bakal Bersaing dengan Ketua DPW PAN Sumsel

"Yang pasti setelah aturan ini ada, jangan dipakai saat kegiatan resmi atau rapat, tapi kalau dipakai ke kebun silakan," tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: