Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Dana Hibah Rp16,5 Miliar Tidak Tepat Penggunaannya
Penyidik Kejari OKU Timur menggeledah Kantor Bawaslu OKU Timur terkait dana hibah Rp16,5 Miliar-PALPRES.COM-
MARTAPURA, PALPRES.COM - Setelah tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) menjadi tersangka kasus dana hibah, kini giliran Bawaslu OKU Timur yang ketar ketir.
Pasalnya, Rabu 14 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 10.15 WIB, Kantor Bawaslu ini didatangi penyidik dari Kejari OKU Timur dipimpin langsung Kasi Intelejen Kejari OKU Timur, A Arjansyah Akbar SH MH MSi, bersama Kasi Pidsus Patar Daniel Pangabean SH MH.
Dalam penyidikan tersebut, Kejari OKU Timur langsung melakukan pengeledahan dan pemeriksaan dì seluruh ruangan Kantor Bawaslu OKU Timur, sejumlah berkas turut dìperiksa secara detail dalam penggeledahan tersebut.
Menurut Kasi Intel, penggeledahan Kantor Bawaslu ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun 2019 yang mencapai Rp16,5 miliar.
BACA JUGA:Ketua TP PKK OKU Timur Tanam Pohon di Bantaran Sungai Komering, Ini Tujuannya
Hal ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/Bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Dana tersebut dìpergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur tahun 2020 dan 2021.
“Penggunaan dana hibah tersebut dìsinyalir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arjansyah.
Terkait perkembangan penyidikan, kata Arjansyah, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.
BACA JUGA:Pemilik NIK dan KK Cek ATM! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Segera Cair ke 10 Juta KPM
“Untuk kerugian negara masih dalam proses, nanti akan kita sampaikan secara lengkap bagaimana proses lanjutan dan hasilnya,” tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: