RDPS
Honda

Soal Dugaan Money Politic di Muba, Bagindo Togar: Bawaslu-Gakumdu Jangan Ragu Bertindak

Soal Dugaan Money Politic di Muba, Bagindo Togar: Bawaslu-Gakumdu Jangan Ragu Bertindak

Bagindo Togar, Pengamat Politik Sumsel yang juga Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES).--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Berhembusnya dugaan money  politic dalam kontestasi Pilkada Muba 2024, ditanggapi oleh Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar.

Bagindo Togar minta agar jika benar isu money politic itu terjadi, maka harus diseriusi oleh pihak-pihak yang terkait.

Soalnya hal itu menunjukkan jika tim sukses, pendukung  maupun paslon yang diduga terlibat dalam money politic itu, lemah dalam intelektual, moral, sosial, dan spiritual. 

Menurut Bagindo Togar, faktor ini bermuara dari lemahnya dukungan elektoral serta rendahnya tingkat elektabilitas.

BACA JUGA:Dua Paslon Siap Hadapi Debat Publik Perdana Pilkada Muba 2024, Intip Kesiapan Mereka?

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Muba 2024 Damai, 6 Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama

Sehingga menabrak aturan dengan melakukan dugaan praktek money politic.

Gakkumdu diminta tak ragu

Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) ini mengingatkan, agar Bawaslu bersama Gakkumdu Muba jangan ragu-ragu dan sigap untuk bertindak, jika dugaan itu benar adanya.

Karena hal tersebut bila benar-benar terbuikti, menurut Bagindo Togar, menunjukkan derajat kapabilitas, pengalaman, dan kompetensi  sang Paslon patut diragukan.

BACA JUGA:2 Paslon di Pilkada Muba 2024, Mappilu PWI Muba Pinta KPU Bersikap Transparan dan Netral

BACA JUGA:KPU Muba Resmi Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Muba 2024

Tentu saja, lanjut Bagindo Togar, Bawaslu dituntut harus cermat juga tanggap dalam pengawasan.

Sementara itu, sebanyak 3 laporan dugaan kecurangan money politic yang dilakukan salah satu paslon Cabup dan Cawabup Muba dan Tim Pemenangan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Muba. 

Diketahui, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu itu sendiri kemudian Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: