Honda

Surat Perintah Bayar Sudah Keluar! Cek Disini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos

Surat Perintah Bayar Sudah Keluar! Cek Disini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Informasi mengenai kapan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3, dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako disalurkan, terjawab sudah. 

Kendati surat resmi belum dikeluarkan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), akan tetapi titik terang justru didapat dari status bansos KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Pada website resmi yang hanya bisa diakses Pendamping Sosial PKH, www.siks.kemensos.go.id. 

Dimana ketika diakses salah satu nama KPM penerima bansos PKH, tertera status SPM (Surat Perintah Membayar). 

BACA JUGA:Status Berubah SP2D! Bansos BPNT Sembako Juli - Agustus Rp400.000 Cair Ditanggal Ini

Artinya, Kemensos telah mengeluarkan surat kepada pihak Pos untuk segera menyiapkan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). 

Kemudian barulah setelah itu status berubah menjadi “Sudah Salur”. 

Dengan kata lain, dana bansos bisa segera diambil ke kantor pos, berdasarkan surat undangan yang dibagikan oleh pihak desa ataupun kelurahan dimana KPM tersebut berdomisili sesuai e-KTP.

Berdasarkan juknis yang ada, penyaluran PKH Tahap 3 melalui PT Pos Indonesia akan menyasar KPM di 83 kabupaten atau kota dengan akses sulit. 

BACA JUGA:3 Kota Tertua yang Ada di Dunia, Berdiri Sejak Sebelum Masehi Hingga Saat Ini, Kota Apa Saja?

Dimana KPM tersebut susah untuk menjangkau akses perbankan, dikarenakan kondisi wilayah yang jauh dan sulit dijangkau. 

Adapun dana PKH yang disalurkan adalah triwulan 3 beserta bansos BPNT Sembako alokasi Juli, Agustus, dan September, sebesar Rp 600.000.

Dimana untuk bansos ini, KPM mendapatkan Rp200.000 per bulan per KK. 

Dengan total Rp3.600.000 per tahun. 

BACA JUGA:Goa Bawah Tanah di Mojokerto, Dibangun Selama 22 Tahun Atas Bisikan Roh Halus

Sedangkan untuk bansos PKH sendiri, jumlah yang didapat masih akan sama. 

Berdasarkan jumlah komponen yang dimiliki pengurus PKH, maksimal 3 dalam satu KK dengan status kandung.

Mekanisme penyaluran melalui kantor pos agak berbeda, ketika KPM mengambil melalui bank. 

Dimana ketika di bank, bansos akan dicairkan per dua bulan saja ke rekening masing-masing peserta bansos, baik itu PKH, maupun BPNT.

BACA JUGA:Tak Ada Untung Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan, Mau Tau Cirinya?

Perbedaan juga nampak ketika penyaluran terjadi. 

Dimana dana yang disalurkan tidak serentak ke rekening. 

Akan tetapi disalurkan secara bertahap. 

Dengan istilah termin (gelombang). 

BACA JUGA:Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya, Dijamin Anti Ribet

Artinya, KPM jangan panik jika dana bansosnya belum masuk, karena jangka waktu yang diberikan oleh Kemensos adalah 1 bulan dari jadwal pencairan bansos pertama kali setiap tahapnya.

Mengenai jadwal resmi, tinggal menunggu surat undangan dari kantor pos masing-masing. 

Jika tidak meleset, periode penyaluran besera jadwal resminya berkisar antara akhir Agustus sampai dengan akhir September 2023. 

Nah, bagi kamu yang  ingin mengetahui nama penerima bansos tahap 3 ini, bisa langsung mengakses pada laman www.cekbansos.go.id. 

BACA JUGA:7 Cara Mendapatkan Saldo OVO Gratis Tanpa Top Up, Ikuti Langkahnya

Bisa juga menanyakan langsung kepada pihak terkait. 

Seperti dinas sosial setempat, dan Pendamping Sosial PKH yang bertugas di wilayahmu.

Itu saja yang dapat disampaikan, semoga mudah dipahami!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: