Honda

Siapa Saja Penerima Bansos PENA Rp5 Juta Tahun Ini? Cek Persyaratannya di Sini

Siapa Saja Penerima Bansos PENA Rp5 Juta Tahun Ini? Cek Persyaratannya di Sini

Siapa Saja Penerima Bansos PENA Rp5 Juta Tahun Ini? Cek Persyaratannya di Sini --

PALPRES.COM- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan social Pahlawan Ekonomi Nusantara atau Bansos PENA. 

Bansos PENA merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam bentuk modal usaha.

Adapun nominal uang yang diterima bagi KPM Bansos PENA ini sebesar Rp5 Juta. 

Hanya saja jumlah penerima Bansos PENA ini masih terbatas. 

BACA JUGA:7 HP Nokia Paling Ikonis dan Terbaik Sepanjang Masa, Kamu Pernah Punya yang Mana?

BACA JUGA:SMARTWATCH KECE BUAT ANAK! Fitbit Ace LTE Rilis Tampil Lebih Inovatif, dan Keren Di Kelasnya

Kemensos juga memberikan klasifikasi siapa saja KPM yang bisa menerima Bansos PENA tahun 2024 ini. 

Bansos PENA ini akan disalurkan kepada sebanyak 85 ribu penerima.

Selain mendapatkan permodalan,penerimanya juga akan diberikan pendampingan khusus agar dapat menjalankan usahanya dengan benar. 

Jenis usaha yang bisa dijalankan dari program PENA ini beragam, mulai dari kuliner, kerajinan,pertanian,dan pembibitan.

BACA JUGA:Pasukan Emak-emak Yakin H Rachmat Hidayat Bisa Mewujudkan Lubuklinggau Juara

BACA JUGA:Pertama Kali, Emina Cosmetics dan Kahf Gelar Beauty and Handshome Class untuk Bujang Gadis Muara Enim

Berikut ini syarat untuk menjadi penerima Bansos PENA 2024: 

- Masih terdaftar sebagai penerima bansos aktif,

- Bersedia keluar dari penerima bansos setelah mendapatkan Bansos PENA,

- KPM berusia 20-45 lebih diprioritaskan,

- Tidak terdapat lansia dan disabilitas di dalam KK. 

BACA JUGA:Harga Rp 400 Jutaan, Inilah Spesifikasi Keren Dan Canggih Dari Mobil Listrik SERES SF5 Buatan Huawei

BACA JUGA:Selain Miliki Kamera Tajam, Tablet Huawei MatePad T10S Miliki Segudang Kelebihan, Apa Saja?

Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023 terkait penugasan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha di bawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar masuk sebagai penerima program ini. 

Adapun dasar hukum dari program ini adalah Permensos Nomor 7 Tahun 2023. Kemudian, Kepdirjen Pemberdayaan Sosial No 182/5/SK/HK.01/12/2023.

Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai bantuan PENA ini, bisa langsung menghubungi dinas sosial terdekat, atau kunjungi website resmi milik Kemensos RI www.kemensos.go.id dan melalui Twitter @KemensosRI. 

Untuk mengetahui siapa saja yang terdaftar menjadi penerima Bansos PENA bisa dicek melalui link www.cekbansos.go.id.

BACA JUGA:Propam Polres Muba Mendadak Periksa Seluruh Hp Anggota, Kenapa? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Propam Polres Muba Mendadak Periksa Seluruh Hp Anggota, Kenapa? Ini Penjelasannya

Adapun wilayah yang sudah mulai melakukan penyaluran pada Juni ini adalah 6 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, Di Yogyakarta, Banten, dan NTT).

Kemudian untuk kotanya adalah sebagai berikut: Bogor, Sukabumi, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Karawang, Banyumas, Kebumen, Tegal, Berebes, Bantul, Guning Kidul, Kediri, Banyuwangi, Lebak, Kupang, Ende, Nagekeo, dan Kota Kupang.

Hingga saat ini pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada para keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. 

Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dan saat ini sudah memasuki tahap 4 untuk penyaluran PKH dan BPNT. 

Para penerima yang sudah mendapatkan pencairan dapat menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, sekolah dan kesehatan. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: