CATAT! Hanya 3 Kategori Ini yang Berhak Menerima Bansos BPNT, Tiap KPM Dapat Dana Senilai Rp600.000
CATAT! Hanya 3 Kategori Ini yang Berhak Menerima Bansos BPNT, Tiap KPM Dapat Dana Senilai Rp600.000--doc palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Di pertengahan bulan September 2023 ini sejumlah bantuan sosial telah digelontorkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Diantara bantuan sosial yang telah dicairkan adalah bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dikenal juga BNPT Sembako.
Mengingat saat ini memang sudah memasuki periode salur untuk periode bulan Agustus-September 2023.
Dimana bantuan ini langsung dicairkan tiga bulan sekaligus yakni dana yang akan diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp600.000.
Penerima manfaat bisa mengambil bantuan uang tunai dari pemerintah tersebut di kantor pos.
Namun, perlu diperhatikan bahwa penyaluran bansos BPNT melalui Kantor Pos ini hanya diperuntukkan bagi penerima manfaat dengan kategori tertentu.
Lantas, apa saja kategori yang berhak menerima bansos BPNT tahap 3 melalui Kantor Pos?
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Daerah 3T
KPM yang berada dalam kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) berhak mengambil bansos BPNT tahap 3 melalui Kantor Pos.
Sebelumnya, pengambilan bantuan melalui pos memang ditujukan kepada penerima manfaat dengan akses yang sulit.
Oleh karena itu, penyaluran bantuan dilakukan langsung 3 bulan sekaligus.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Belum Memiliki Kartu KKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: