RDPS
Honda

Update Pencairan Bansos PKH Alokasi Oktober-Desember Sudah SPM, Dana Bantuan Rp750 Ribu Cair di Kantor Pos

Update Pencairan Bansos PKH Alokasi Oktober-Desember Sudah SPM, Dana Bantuan Rp750 Ribu Cair di Kantor Pos

Update Pencairan Bansos PKH Alokasi Oktober-Desember Sudah SPM Dana Bantuan Rp750 Ribu Cair di Kantor Pos,-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Update pencairan bansos PKH tahap 4 alokasi bulan Oktober-Desember 2023 di SIKS-NG hari ini 12 November 2023.

Bansos PKH merupakan salah satu bantuan yang paling dinantikan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerimanya.

Setelah dimulai proses pencairan Bansos PKH sejak awal November 2023 lewat kartu KKS, kini giliran pencairan Bansos PKH tahap 4 alokasi Oktober-Desember lewat Kantor Pos.

Seperti diketahui, pencairan bantuan Program Keluarga Harapan ini disalurkan dengan dua mekanisme yaitu lewat Bank himbara dan PT Pos Indonesia

BACA JUGA:Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 4,5 dan 6 Lewat Bank dan Pos, Benarkah Cair Dibulan Ini?

BACA JUGA:10 Juta KPM Terima Dana Bansos PKH Cair Bulan Ini di Bank dan Kantor Pos, Ini Jadwalnya Pencairannya

Penyaluran PKH via KKS Bank himbara tersebar di 431 wilayah di Indonesia, sementara yang cairnya di PT Pos Indonesia berada di 83 wilayah di Indonesia.

Berdasarkan pantauan di SIKS-NG, untuk pencairan PKH alokasi Oktober-Desember lewat kantor Pos sudah terpantau diterbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM. 

Para KPM yang sudah diterbitkan SPM nya oleh Kemensos RI, kemungkinan akan mendapatkan pencairan PKH pada termin 1. 

Karena memang proses pencairan bantuan sosial dari pemerintah dicairkan secara bertahap kepada KPM.

BACA JUGA:Bansos BPNT Oktober-Desember Cair Rp600.000 Ambil di Kantor Pos, Siapkan 3 Berkas Ini

BACA JUGA:3 Bansos Uang Tunai Cair Bulan November Ini, Per KK Bisa Dapat Rp1,2 Juta, Berikut Ini Jadwal Pencairannya

Jika status penerima bantuan sosial sudah SPM, maka pencairan bantuan tinggal menunggu hari. 

Hanya saja, mekanisme pencairan bantuan sosial lewat PT Pos Indonesia sedikit berbeda dari penyaluran via bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: