Banner Honda PCX

GAWAT! Revisi UU ASN 2023 Ancam Gaji dan Kepastian Kerja PPPK

GAWAT! Revisi UU ASN 2023 Ancam Gaji dan Kepastian Kerja PPPK

Ilustrasi revisi UU ASN 2023 ancam gaji dan kepastian kerja PPPK-pixabay-

PALPRES.COM - Revisi UU ASN 2023 ternyata memicu kegelisahan baru.

Bukan hanya gaji yang menjadi sorotan, melainkan masa depan PPPK.

Artinya, masa depan PPPK dinilai semakin rentan oleh regulasi baru ini.

Wacana Revisi UU ASN 2023

BACA JUGA:Konservasi Belida Jadi Inspirasi, Kilang Pertamina Plaju Borong Penghargaan ISRA 2025

BACA JUGA:Buruan Daftar! Ini Formasi CPNS untuk Lulusan SMA dengan Gaji Rp10 Juta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung telah menyampaikan bahwa ada wacana revisi terkait UU ASN 2023.

“Nanti dalam revisi UU ASN, kita perlu mencari formula yang tepat.

Satu sisi, pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai justru menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait ASN,” ungkapnya.

Wacana revisi ini bukan hanya menyangkut soal gaji.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Santuni 100 Anak Yatim Peringati Tahun Baru 1447 H, Bukti Energi Baik Tak Pernah Padam

Namun ada pembahasan lebih urgent, seperti halnya kontrak kerja PPPK.

Regulasi PPPK Dikembalikan pada Sistem Awal

Wakil Kepala BKN Suharmen telah menyampaikan, bahwa regulasi PPPK akan kembali pada setingan awal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: