GAWAT! Revisi UU ASN 2023 Ancam Gaji dan Kepastian Kerja PPPK
Ilustrasi revisi UU ASN 2023 ancam gaji dan kepastian kerja PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Revisi UU ASN 2023 ternyata memicu kegelisahan baru.
Bukan hanya gaji yang menjadi sorotan, melainkan masa depan PPPK.
Artinya, masa depan PPPK dinilai semakin rentan oleh regulasi baru ini.
Wacana Revisi UU ASN 2023
BACA JUGA:Konservasi Belida Jadi Inspirasi, Kilang Pertamina Plaju Borong Penghargaan ISRA 2025
BACA JUGA:Buruan Daftar! Ini Formasi CPNS untuk Lulusan SMA dengan Gaji Rp10 Juta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung telah menyampaikan bahwa ada wacana revisi terkait UU ASN 2023.
“Nanti dalam revisi UU ASN, kita perlu mencari formula yang tepat.
Satu sisi, pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai justru menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait ASN,” ungkapnya.
Wacana revisi ini bukan hanya menyangkut soal gaji.
Namun ada pembahasan lebih urgent, seperti halnya kontrak kerja PPPK.
Regulasi PPPK Dikembalikan pada Sistem Awal
Wakil Kepala BKN Suharmen telah menyampaikan, bahwa regulasi PPPK akan kembali pada setingan awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
