Honda

Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Menuai Sorotan, Kok Bisa? Ini Masalahnya

Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Menuai Sorotan, Kok Bisa? Ini Masalahnya

Proyek Rehab Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Muba Menuai Sorotan.-Istimewa-

MUBA, PALPRES.COM- Proyek rehab total rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menuai sorotan di kalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, rehab yang dilakukan Pemkab Muba melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bernilai fantastis.

Pagu anggaran dalam proyek itu sebesar Rp 796.187.000 yang dikerjakan oleh CV Raihan Aditya.

Rumah dinas yang di rehab berada di jalan Pramuka, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Terkait Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Tuai Sorotan, Kajati Sumsel Bilang Begini

BACA JUGA:Bentuk Rumah Rehabilitasi Napza, Pemkab dan Kejari Muba Lakukan Ini

Dalam papan proyek yang tertempel di rumah dinas Kejari Muba tertulis.

Pekerjaan Rehab Total Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berlokasi di Kecamatan Sekayu melalui sumber APBD Muba tahun 2023.

Namun untuk jangka waktu tidak tertera berapa hari kalender pengerjaannya.

Sementara anggarannya itu sebesar Rp 796.187.000 yang dikerjakan oleh CV Rayhan Aditya.

BACA JUGA:Mengenal Program Layanan Bidang PB3R Kejari Muba, Ada Jaksa Artis hingga Jaksa Anti Boros

Proyek itu pun menuai kontroversi salah satunya disampaikan Ketua Laskar Merah Putih, Satoto Waliun.

Menurutnya, proyek rehabilitasi tersebut dianggap tidak mendesak dan dapat dipertanyakan kebutuhan serta manfaatnya bagi masyarakat.

"Kendati rumah dinas Kejari merupakan aset penting, tapi anggaran di alokasikan sangat fantastis.

Apalagi belum dikatakan mendesak, cobalah dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan," ungkapnya.

BACA JUGA:Unik dan Keren, IAD Kejari Muba Gaungkan Kain Gambo dan Kebaya di Rangkaian HUT Adhyaksa

Disisi lain, menurut sumber terpercaya menyebutkan proyek rehab rumah dinas Kejaksaan Negeri Muba itu terdapat beberapa kekurangan.

Seperti kualifikasi penyedia tidak detail, SKP tidak terpantau dan tenaga ahli bayaran tidak terpantau.

Semuanya tidak melalui proses evaluasi dan serta prosesnya pun melalui penunjukan langsung.

Hal itulah bisa membuka peluang KKN bisa terjadi lebih besar dari proyek tersebut.

BACA JUGA:Anti Lama, Program Kejari Muba Permudah Warga Ambil Bukti Tilang

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perkim Muba M Ridho melalui PPK proyek rehab rumah dinas Kejari Muba, Indra Kardiana mengatakan, rehab total itu sendiri karena bangunan rumah dinas milik Kejari Muba memang sudah tidak layak.

“Lantainya berada di bawah jalan sejumlah atap bangunan banyak yang rusak, oleh karena itu kita ajukan rehab total,” kata Indra dikonfirmasi pada Minggu 10 Desember 2023.

Dia menuturkan, prosesnya tidak melalui lelang namun menggunakan metoge e-Katalog Kontruksi.

“Kita proses evaluaisnya melalu online juga jadi kroscek  berdasarkan item. Ada nggak pekerjaan di perusahaan itu, dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kita nggak,” kata Indra.

BACA JUGA:Program Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti

Lanjutnya, jika ada barulah kita klik dan nego. “Arahan dari Kementerian memang kita disuruh menggunakan sistem e-Katalog kontruksi,”ucapnya.

Disinggung terkait SKP Pekerjaan, Indra menegaskan itu di evaluasinya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Untuk diketahui, LPSE merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang atau jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: