Honda

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp750 Ribu dari Pemerintah, Bukan dari BPUM Cek Syaratnya di Sini

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp750 Ribu dari Pemerintah, Bukan dari BPUM Cek Syaratnya di Sini

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp750 Ribu dari Pemerintah, Bukan dari BPUM Cek Syaratnya di Sini -freepik-

PALPRES.COM- Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan tunai senilai Rp750 Ribu dari pemerintah

Bantuan ini bukan berasal dari BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, mengingat program bantuan untuk UMKM ini sudah berakhir sejak akhir tahun 2022 lalu. 

Para UMKM tidak perlu khawatir, karena ada satu bantuan yang bisa didapatkan untuk membantu mengembangkan usahanya. 

Nominal bantuan yang diterima juga terbilang besar yaitu Rp750 Ribu yang dicairkan 4 kali selama setahun. 

BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan Dibayar 100 Persen, Berikut Bulan dan Tanggal Pembayarannya

BACA JUGA:5 Hikmah Puasa Ramadan, Nomor 4 Banyak yang Hilang Pahala karena Kalah Melawan Ini, Berikut Penjelasan UAS

Adapun bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). 

BLT Rp 750 ribu yang dimaksud adalah berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) kategori ibu hamil dan balita.

Pelaku UMKM golongan ibu hamil atau yang mempunyai balita berkesempatan dapat BLT Rp 750 ribu jika NIK KTP tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp750 ribu ini pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos RI yaitu:

BACA JUGA:7 Umpan Racikan Paling Gacor untuk Mancing Ikan Mas Terbaru di Tahun 2024, Ikuti Petunjuk Cara Meraciknya

BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S9 Punya 8000mAh, Perpaduan Desain Menawan dan Performa Tangguh

- Warga Negara Indonesia 

- Golongan keluarga miskin/rentan miskin 

- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri. 

- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

BACA JUGA:Deretan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Mulai Berpuasa Ramadan Besok, Ada Nama Sandy Walsh

BACA JUGA:5 Mobil dengan Sunroof harga di Bawah 500 Juta, Bisa Nikmati Keindahan Langit Selama Perjalanan

Bantuan sosial PKH ini merupakan bantuan reguler yang disalurkan oleh Kemensos setiap tahun yang dibagi dalam 4 tahap. 

BLT cair melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), maupun lewat kantor Pos. 

Untuk mengetahui siapa saja penerima PKH tahun 2024 dapat dicek melalui langkah-langkah berikut ini: 

BACA JUGA:Dapat Pembekalan dari SSDM Polri dan BKN Pusat, Ini yang Diharapkan pada Calon PPPK Polri Polda Sumsel

BACA JUGA:Duel Sengit di Kelas 6 Jutaan! Ini Perbandingan Xiaomi 13T dan Redmi Note 13 Pro Plus 5G, Mana yang Unggul?

1. Buka Google maupun Safari di HP atau PC

2. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id 

3. Isi alamat lengkap meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan

4. Input nama sesuai yang tercantum di KTP 

5. Ketik ulang kode yang tertera dalam kotak boks captcha 

6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman

BACA JUGA:Nomor 1 Berjarak 379 KM dari Kota Palembang, Inilah 3 Daerah Terjauh dari Ibukota Sumatera Selatan

BACA JUGA:Ditendang dari PSN, Tol Prabumulih - Muara Enim Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Benarkah?

Sebelumnya, para UMKM mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT senilai Rp2,4 juta dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini diberikan pada saat Pandemi Covid-19 untuk membantu perekonomian pelaku UMKM yang mengalami penurunan daya jual. 

BLT ini cair sebesar Rp2,4 juta yang dapat diambil di Bank BRI.  

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: