Soal Rekomendasi 3 Objek Diduga Cagar Budaya, Ini Penjelasan Ketua TACB Kota Palembang
Ketua TACB Kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M dan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani-Kolase-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota PALEMBANG, Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M, akhirnya angkat suara terkait rekomendasi 3 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagai Cagar Budaya PALEMBANG.
Diketahui, pada akhir 2023 lalu TACB Kota Palembang periode 2023-2027 merekomendasikan 3 ODCB untuk ditetapkan Walikota Palembang sebagai Cagar Budaya.
Ketiga IDCB itu yakni Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang).
Kemudian, gedung Kejaksaan pertama Palembang yang berlokasi di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Menyebut Nama Nathan Tjoe-A-On, Sederhana Ya?
BACA JUGA:Lowongan Kerja Perusahaan Rokok Nasional Indonesia PT Djarum 6 Posisi Jabatan Siap Ditempati
Terakhir, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.
Tapi hingga 4 bulan rekomendasi tersebut keluar, kejelasan
Namun hingga 4 bulan lebih, belum ada informasi terkait rekomendasi tersebut.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani, mempertanyakan hal itu.
BACA JUGA:Diklat Bela Negara bagi Calon Pekerja BRI 2024 Ditutup, Para Kader Diharapkan Miliki Kompetensi Ini
BACA JUGA:TERBARU! Inilah 10 Manfaat Utama dari Batu Akik Pirus, Nomor 9 Pasti Disukai Gen Z 2024
Karena jika mengacu pada Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah direkomendasikan oleh TACB.
Vebri mempertanyakan, dimana letak macetnya rekomendasi TACB Kota Palembang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: