Banner Honda PCX

HORE! Karyawan dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Cair di Tanggal Ini

HORE! Karyawan dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Cair di Tanggal Ini

Ilustrasi karyawan dan guru honorer dapat bantuan subsidi upah dari pemerintah-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan dibawah Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.

Ya, program BSU ini merupakan bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.

Langkah ini dilakukan menyusul menurunnya konsumsi masyarakat setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan.

BACA JUGA:TERBARU! 35 Sekolah Terbaik di Palembang Berdasarkan Nilai Akreditasi, Nomor 6 Jadi Kebanggaan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Inilah Daftar Golongan Pelanggan PLN yang Berhak dan Gak Berhak Dapat Diskon 50 Persen

Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu 24 Mei 2025.

Airlangga mengungkapkan, bahwa nominal bantuan BSU tahun ini akan berbeda dari program serupa yang disalurkan pada tahun 2022.

Jika sebelumnya bantuan sebesar Rp600 ribu per pekerja, maka tahun ini nilainya akan lebih kecil.

"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," ujarnya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Inilah Daftar Golongan Pelanggan PLN yang Berhak dan Gak Berhak Dapat Diskon 50 Persen

BACA JUGA:Kadisdik Palembang Bantah Tidak Ada Ancaman Oleh Kepsek ke Korban Pembullyan

Ia juga menyebut bahwa pemerintah masih menyusun aturan teknis dan anggaran pelaksanaan, yang memerlukan koordinasi antara berbagai kementerian.

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: