165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Negara-negara Lokasi Kasusnya
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat memaparkan terkait 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
YOGYAKARTA, PALRPES.COM – Sebanyak 165 WNI terancam hukuman mati di 5 negara.
Lima negara tersebut mulai dari Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, hingga Vietnam.
Jumlah kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebut, terdata hingga Mei 2024.
Dari jumlah tersebut, terbanyak terjadi di Malaysia, yakni mencapai 155 kasus.
BACA JUGA:4 Merek Motor Listrik di Indonesia yang Bisa Diajak dengan Jarak Tempuh Paling Jauh, Ada Mobilmu?
Demikian terungkap dalam rilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di laman www.kemlu.go.id.
Data itu dipaparkan Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI dalam sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, belum lama ini.
Hadir dalam kegiatan itu berbagau unsur masyarakat.
Mulai dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat.
BACA JUGA:Kreator Podcast Horor, Lentera Malam Bagikan Tips Menggaet Pendengar Lewat Format Video Podcast
BACA JUGA:Kabar Baik! Sukses dengan Ramah Lansia, Kemenag Segera Siapkan Layanan Haji Ramah Disabilitas
Lalu, jurnalis dan media massa, pihak kementerian/lembaga.
Termasuk dari pemerintah daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: