Inilah 3 Poin yang Mengatur Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Ilustrasi poin yang mengatur besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah melalui KemenPAN RB telah mengeluarkan peraturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, secara resmi ditetapkan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Bahkan, peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK ini dilakukan untuk menyelesaikan penataan honorer serta pemenuhan kebutuhan ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Bulan K3 Dimulai, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja
BACA JUGA:100 Hari Prabowo, Hutama Karya Siap Resmikan 3 Ruas Tol Sumatera, Disini Tempatnya
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja selama 4 jam per hari, tidak seperti PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari.
Pegawai tidak perlu khawatir, sebab PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati evaluasi kinerja dan juga memenuhi syarat administrasi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan akan adanya PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini sendiri diberikan kepada honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK.
BACA JUGA:Cukup 1 Aplikasi! Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Cair Tanpa Banyak Drama
Hal ini telah tertuang melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
PPPK Paruh waktu ini merupakan ASN yang diangkat sesuai perjanjian kerja dan diberikan upah yang sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
