Banner Honda PCX

RESMI! MK Tolak PHPU Pagaralam, Diduga Selisih Hanya Dari 2 Persen

RESMI! MK Tolak PHPU Pagaralam, Diduga Selisih Hanya Dari 2 Persen

RESMI! MK Tolak PHPU Pagaralam, Diduga Selisih Hanya Dari 2 Persen--Istimewa

PAGARALAM, PALPRES.COM - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Pagar Alam 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Hepy Safriani dan Efsi dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun itu dari sidang Putusan Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilakukan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 4 Febuari 2025.

Yang dimana sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam keterangan resmi MK, Selasa 4 Febuari 2025

Jadinya menurut hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah membacakan dari pertimbangan hukum MK mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% yang dikalikan 92.441 suara (total suara sah) yakni 1.849 suara.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tangkap Pelaku Penyekapan Guru SMP di Palembang, Ini Motifnya

BACA JUGA:Dikarenakan Honor Tak Kunjung Dibayar, Guru di Palembang Nekat Sekap Wakasek

"Jadinya dalam Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 %) atau lebih dari 1.849 suara," ujar Arief.

Adapun Itu MK juga berpendapat meskipun Pemohon adalah Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pagar Alam nomor urut 01, tetapi keduanya tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. 

Lalu yang terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

BACA JUGA:MAAF! Bansos Beras 10 KG Untuk 16 Juta KK Periode Januari - Februari 2025 Ditunda Pemerintah

BACA JUGA:MANTAP! SFC Kembali Tumbangkan Persikota Dal Lanjutan Babak Play Off, Asah Bertahan Diliga 2 Semakin Besar

Dalam dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: