Banner Honda PCX

Sidang Lanjutan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU BA: Parameter Hasil Qualitas Pekerjaan Semua Baik

Sidang Lanjutan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU BA: Parameter Hasil Qualitas Pekerjaan Semua Baik

Sidang Lanjutan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU BA: Parameter Hasil Qualitas Pekerjaan Semua Baik--

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sidang lanjutan di Pengadilan Negri Tipikor Palembang, terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani Sidang lanjutan hari ini.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni: Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Adapun 7 orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, yakni Annie Darmawan (Manager PT OSA Megah Indonesia), Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia), Rachmad Saputra (Ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa UPK Bukit Asam), Rizki Tiantolu (Sekertaris Tim Pemeriksan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam), Andri Fajriyana M. Syarif (Anggota Tim Pemeriksan Barang dan Jasa UPK Bukit Asam), Nakhrudin (Asisten Engineer Pemeliharaan Boiler UPK Bukit Asam) dan M. Muzdi (Mantan Staf Pengelolah Sistem PLTU Bukit Asam).

Menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan hari Rabu, 12/02/2025, Saksi Rachmad Saputra, Rizki Tiantolu, Andri Fajriyana dan Nakhrudin sebagai tim pemeriksa hasil pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menerangkan bahwa parameter hasil qualitas pekerjaan semua baik.

BACA JUGA:Mahasiswa Demo PN Palembang, Desak Usut Keterlibatan Hengky Pribadi di Korupsi Bukit Asam 

Hal ini dibuktikan dalam Berita Acara Komisioning Test pada kedua unit PLTU Bukit Asam (unit 1 dan 2) yang diterbitkan oleh tim komissioning UPK Bukit Asam. “Hasil komisioningnya bagus untuk unit 1 dan 2, parameter operasi unit diatas standar yang dipersyaratkan”, kata Rachmad Saputra. 

Di mana Ke empat saksi yang menjadi Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan UPK Bukit Asam juga menyampaikan bahwa jenis kontrak pekerjaan ini adalah lumpsum price contract dimana semua item pekerjaan dalam kontrak sudah terpasang dan berfungsi dengan baik. 

Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi M. Muzdi, “Saya mendapat informasi dari temen-temen di PLTU Bukit Asam bahwa PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2 saat ini handal sekali, permasalahan selama ini mengenai kebocoran pipa yang dapat mengakibatkan unit tidak beroperasi sudah tidak pernah terjadi lagi pasca peralatan sootblowing yang baru telah terpasang”.

Menurutnya, semasa saksi M. Muzdi bekerja sebagai Staf Pengelolah Sistem PLTU Bukit Asam, kebutuhan atas peremajaan peralatan sootblowing ini sangat mendesak, karena peralatan sootblowing ini sejak PLTU Bukit Asam dibangun tahun 1984 sampai tahun 2018 belum pernah diganti. “Sering tambal sulam perbaikannya” kata M. Muzdi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi: Tidak Ada Markup Anggaran

Menurut Saksi Andri Fajriyana, Nakhrudin dan M. Muzdi bahwa mereka tidak mengetahui adanya mark-up anggaran terhadap pekerjaan ini, bahwa istilah mark-up mereka ketahui pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. M. Muzdi pun menjelaskan bahwa keraguan dirinya atas keaslian tanda tangan yang ada pada lembar usulan pekerjaan tersebut merupakan asumsi dirinya saja.

Menurut keterangan Erwin Herwindo, bahwa PT Truba Engineering Indonesia membeli peralatan valve untuk kebutuhan pekerjaan ini kepada PT OSA Megah Indonesia. 

Erwin menerangkan bahwa dirinya bertemu pertama kali dengan terdakwa Nehemia Indrajaya pada suatu acara gathering di Jakarta. 

Dan setelah itu dirinya bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya di Palembang di sebuah kantor yang beralamat di Jalan Bay Salim, yang mana setelah dirinya ditunjukan bukti foto kantor yang dimaksud sebagai tempat pertemuan dirinya dengan terdakwa Nehemia Indrajaya adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat terdakwa Nehemia Indrajaya bekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: