Mantan Karyawan PT HJM: Benarkan Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU BU dikantor PT HJM
Mantan Karyawan PT HJM: Benarkan Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU BU dikantor PT HJM--
PALPRES.COM- Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Sebagaimana keterangan kedua saksi Fandy dan Meli sekaligus mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri membenarkan bahwa sebuah kantor yang berbentuk rumah beralamat di Jalan Bay Salim yang menjadi tempat pertemuan saksi Yollid dengan terdakwa Nehemia Indrajaya dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam ini adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni; Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun 8 orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, yakni; Yollid Chollidin (Direktur PT Bhatara Titih Sempurna), Fachmi Wibowo (Mantan Asisten Manager Enjiniiring PLTU Bukit Asam), Henry Hilmawan (Mantan Plt. Manager Keuangan PLN UIK SBS), Dian Ariani (Officer Expenditure PT PLN Nusantara Power), Achmad Affandy (Mantan Staf PT Haga Jaya Mandiri), Mellissa Hylda Putri Ritonga (Eks Karyawan PT Haga Jaya Mandiri), Dwinanto Wibowo (Manager Audit Investigasu 2B), Rahayu Fajri Susanti (Manager Pembayaran PT PLN Pusat).
Dalam keterangannya saksi Yollid sebagai Direktur PT Bhatara Titih Sempurna membenarkan menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia untuk pelaksanaan pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2. Yollid menegaskan bahwa perusahaannya bekerja berdasarkan PO bukan berdasarkan Sub Kontrak.
“Pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing ini beresiko tinggi karena pekerjaan ini dilakukan di lantai 9 PLTU dengan ketinggian sekitar 40 meter” katanya.
Selama proses pekerjaan retrofit system sootblowing ini, Yollid beberapa kali menjumpai terdakwa Nehemia Indrajaya di kantor PT Truba Engineering Indonesia yang beralamat di Jalan Bay Salim kota Palembang.
Keterangan serupa juga di sampaikan oleh saksi Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi) dan saksi Erwin Herwindo (Mantan Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia) pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Istri Hilangkan Burung Suami di Muba, JPU H Giovani SH MH Hadirkan Keterangan Ahli
Dimana sesuai dengan pengakuan saksi Fandy dan Meli membenarkan bahwa kantor tersebut yang dimaksud adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat dirinya pernah bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi Henry Hilmawan dan Dian Ariani, bahwa setiap pembayaran termin pekerjaan tersebut dari PLN kepada PT Truba Engineering Indonesia langsung dipotong/dikurangi PPN dan PPH Pasal 23.
“PPN dan PPH langsung di potong oleh PLN dan disetor ke Kas Negara karena PPN dan PPH bukan milik penyedia dan bukan keuntungan bagi penyedia namun milik Negara,” katanya.
Dalam keterangannya, saksi Fachmi Wibowo menjelaskan bahwa dirinya pernah memenuhi undangan dari BPK RI sehubungan pembahasan audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) mengenai pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
