Banner Honda PCX

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik, Pemerintah Pastikan Harga Tetap untuk April-Juni 2025

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik, Pemerintah Pastikan Harga Tetap untuk April-Juni 2025

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik, Pemerintah Pastikan Harga Tetap untuk April-Juni 2025--

PALPRES.COM- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan tarif listrik untuk April-Juni 2025 (triwulan II) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Tidak adanya perubahan tarif listrik tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha maka diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu 2 April 2025.

Itu artinya tarif listrik masih sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik dan Pasokan Pangan Meningkat Dorong Deflasi di Sumsel

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Bagikan BLT BBM Kepada Masyarakat Usai Diskon Tarif Listrik dan Kenaikan PPN 12 Persen!

“Sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” lanjutnya. 

Begitu juga untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, industri kecil, rumah tangga miskin, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

BACA JUGA:12 Kategori Masyarakat yang Tak Bisa Lagi Dapat Bansos Dari Pemerintah Pada 2025, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Setjen Kementerian ESDM Jamin Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Menjelang Idul Fitri

Dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait