9,4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke- 13, Ini Jadwal Pencairannya
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 bagi ASN -BKN -
PALPRES.COM - Di tahun 2025 yang seperti kita ketahui ada pemberlakukan efisiensi anggaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata masih mendapatkan kabar baik.
Pemerintah siap kembali mengucurkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan bagi ASN termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Pemberian gaji ke-13 untuk ASN ini yaitu untuk meringankan beban ekonomi, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
BACA JUGA:Harga Emas Atam di Palembang 7 Mei 2025 Masih Menguat
BACA JUGA:Info Bansos Terupdate: Segera Masuk Rekening, Bansos PKH Tahap 2 Diprediksi Cair Akhir Mei!
Pada aturan ini tercantum jika sebanyak 9,4 juta penerima yang mencakup ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh gaji ke-13 ini.
Pencairan gaji ke-13 rencananya akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 menyatakan, pembayaran paling lambat dilakukan pada Juli 2025.
Artinya, PNS dapat menerima gaji ke-13 selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
BACA JUGA:Peringatan Hari OTDA dan Hardiknas, Ini Pesan Bupati Muchendi dan Kapolres OKI
Sedangkan untuk para pensiunan, pencairannya akan dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.
Tentunya, jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh ASN bervariasi tergantung jabatan dan golongan terakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
