Banner Honda PCX

KABAR BAIK! PPPK Paruh Waktu Siap Dialihfungsikan Jadi Penuh Waktu, Begini Skemanya

KABAR BAIK! PPPK Paruh Waktu Siap Dialihfungsikan Jadi Penuh Waktu, Begini Skemanya

Ilustrasi skema alihfungsi PPPK paruh waktu jadi penuh waktu menurut aturan Menpan RB-Kemenpan RB-

PALPRES.COM - Pemerintah resmi membuka peluang bagi PPPK yang selama ini berstatus paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Menariknya, langkah strategis Menpan RB ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem kepegawaian nasional yang berbasis kebutuhan instansi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa pengalihan status PPPK ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui serangkaian mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:RESMI! Sri Mulyani Cairkan Tunjangan PNS dan PPPK di Bulan Juli 2025, Nominal Tertinggi Capai Rp41 Juta

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKI Tangkap Pria Bersenpi di Kebun PT PSM, Ini Kasusnya

Skema Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dari Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap.

Bukan itu saja, pengangkatan PPPK ini melibatkan berbagai pihak, antara lain instansi pemerintah pusat atau daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Berikut alur mekanisme lengkapnya:

BACA JUGA:Tim Cek Persiapan Lapangan Tembak untuk Porprov XV di Muba, Ini Hasilnya

BACA JUGA:5 Kemegahan Masjid Agung Palembang, Punya Rahasia yang Jarang Diketahui Orang Lain

1. Pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi terkait mengajukan rincian kebutuhan formasi PPPK kepada Menteri PAN-RB. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: