Honorer Gagal Seleksi Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu Tapi Pemerintah Daerah Harus Lakukan Hal Ini
Ilustrasi honorer gagal seleksi diangkat PPPK paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Bagi honorer gagal seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, kesempatan belum sepenuhnya tertutup.
Melalu skema PPPK paruh waktu, mereka masih bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian, pemerintah daerah harus melakukan langkah aktif agar mereka bisa diangkat.
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan jika instansi pemerintah terlebih dahulu mengusulkan formasi ke Menpan RB.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Kemendikdasmen Pastikan Ratusan Ribu Guru PPPK Segera Mengajar di Sekolah Swasta
BACA JUGA:Launching Bantuan Pangan Beras untuk 35.380 Keluarga Penerima, Wabup Muba Sampaikan Ini
Tanpa usulan itu, proses pengangkatan tak bisa dimulai meski honorer sudah memenuhi semua persyaratan.
Syarat Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Agar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, honorer harus:
1. Terdaftar dalam database BKN sebagai non-ASN
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Pelajar SMP di Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Pemkab Muba dan BNN Sumsel Teken MoU, Kolaborasi Berantas Narkoba di Wilayah Musi Banyuasin
2. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
3. Sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapat formasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
