Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan
Gubernur Sumsel, Herman Deru foto Bersama Bupati OKU, Teddy Meilwansyah an Bupati Muaraenim H Edison usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis 24 Juli 2025.--
PALPRES.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru, MM, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan transparan.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis 24 Juli 2025.
Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan Bupati Muaraenim H. Edison, SH., M.Hum di Ruang Rapat Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru menegaskan bahwa pembagian PI 10% merupakan hak daerah penghasil migas dan harus disalurkan dengan prinsip proporsional serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ingatkan Kontingen FORNAS Sumsel: Jangan Remehkan Lawan, Jaga Mental Juara!
BACA JUGA:Gubernur Sumsel H Herman Deru Hadiri Launching Koperasi Merah Putih di Musi Rawas
“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka,” ujar Gubernur.
Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3 yang mengatur bahwa Gubernur memiliki kewenangan menetapkan pembagian saham PI bersama bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat pengelolaan migas.
Menurut Herman Deru, proses serupa sebelumnya sempat mengalami tarik ulur antara kabupaten. Namun, kali ini kesepakatan dapat dicapai dengan cepat dan tanpa polemik berarti.
“Jangan ada tarik ulur lagi, karena jika tertunda, maka rakyat yang dirugikan. Kita harus bersikap aktif dan profesional,” tegasnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Koperasi Desa jadi Motor Ekonomi Rakyat
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Persiapkan Generasi Muda Sambut Indonesia Emas 2045
Gubernur juga meminta kepada para kepala daerah agar menunjuk sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI 10% ini melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing.
Penugasan harus berbasis kompetensi agar manfaat ekonomi benar-benar maksimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
