KEPUTUSAN FINAL! Honorer Non Database Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi honorer non database tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu tahun 2025-BKN-
PALPRES.COM - Tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta bersabar.
Pasalnya, tenaga honorer non database BKN ini tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Bahkan, ini sudah menjadi keputusan final Menteri Pendagagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Ya, Menpan RB Rini Widyantini resmi memutuskan tenaga honorer non database BKN tak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025.
BACA JUGA:KADO MANIS HUT RI! Guru Dapat Insentif Studi S-1 Hingga Kesejahteraan Tenaga Honorer
BACA JUGA:Rebahan Aja Kamu Bisa Dapat Cuan Dari Saldo DANA Kaget, Ga percaya? Kepoin Caranya!
Sehingga, pupuslah sudah harapan tenaga honorer non database BKN untuk bisa menjadi bagian dari ASN PPPK paruh waktu tahun 2025.
Perlu diketahui, keputusan tersebut sudah diteken dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Menpan RB Rini Widyantini memutuskan kepada siapa pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 dilakukan.
Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 hanya dilakukan untuk tenaga honorer yang terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN.
BACA JUGA:Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur UMKM
BACA JUGA:27 Peserta Adu Skill Taklukan Alat Berat di Ajang Trakindo Cat Global Operator Challenge 2025
Namun, Menpan RB Rini Widyantini masih merincikan kategori tenaga honorer non database tersebut untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025.
Sesuai Diktum ke-5 Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer non database yang dimaksud di atas ialah tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
