SIMAK! 3 Skema Gaji Honorer Non Database BKN yang Diangkat PPPK
Ilustrasi skema gaji honorer non database BKN yang diangkat PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar penting mengenai seleksi PPPK 2024, termasuk bagi honorer non database BKN.
Ya, pemerintah akhirnya menetapkan tiga skema gaji yang akan diterima mereka apabila lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK.
Seperti diketahui, seleksi PPPK tahun ini memang dikhususkan untuk tenaga honorer.
Hal ini sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah berlangsung sejak 2005.
BACA JUGA:Selangkah Lagi! Mees Hilgers Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama di Premier League
Tak tanggung-tanggung, seleksi 2024 dibagi menjadi dua tahap berdasarkan kategori pelamar.
Bagi honorer non database BKN, kesempatan itu ada di tahap 2 yang jadwalnya sudah resmi diubah melalui Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025:
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9–21 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
BACA JUGA:Gandeng HIPMI, Herman Deru Makin Optimis Cetak 100.000 Sultan Muda di Sumsel
BACA JUGA:Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 16–25 Juni 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
