SIMAK! 3 Skema Gaji Honorer Non Database BKN yang Diangkat PPPK
Ilustrasi skema gaji honorer non database BKN yang diangkat PPPK-pixabay-
Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200
Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600
Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000
2. PPPK Paruh Waktu: Skema Gaji Setara Saat Menjadi Honorer
Bagi honorer non database BKN yang menjadi PPPK paruh waktu, gaji pertamanya bisa mengikuti nominal yang diterima saat masih menjadi honorer.
Besarannya tergantung instansi dan anggaran yang tersedia.
3. PPPK Paruh Waktu: Skema Gaji Sesuai UMK
Alternatif lainnya, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat ia bekerja.
Besaran UMK ini berbeda-beda tergantung wilayah.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap penataan honorer bisa segera tuntas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
