Banner Honda PCX

SERING DIABAIKAN! Ini 6 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOSP

SERING DIABAIKAN! Ini 6 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOSP

Ilustrasi larangan penggunaan dana BOSP-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar penting bagi kepala sekolah dan operator di seluruh Indonesia mengenai pengelolaan dana BOSP yang sesuai aturan.

Ya, ada beberapa hal yang tegas dilarang dalam penggunaan dana BOSP.

Ketentuan dilarangnya penggunaan dana BOSP ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025.

Aturan ini wajib dipahami oleh setiap Kepala Sekolah dan Tim BOS di satuan pendidikan.

BACA JUGA:Video Viral Keluarga Pasien Lecehkan Dokter RSUD Sekayu, IDI Cabang Muba: Tidak Dibenarkan dan Melanggar Hukum

BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Monev Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Terpadu

Pemerintah juga ingin memastikan dana BOSP digunakan tepat sasaran, dimana fokus utamanya untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan operasional sekolah.

Pasal 60 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 jelas melarang beberapa hal untuk menghindari penyalahgunaan dana.

1. Dana Ditransfer ke Rekening Pribadi

Dana tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi. Ini juga berlaku untuk kepentingan pihak lain di luar penggunaan resmi.

BACA JUGA:Masih Melemah, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 13 Agustus 2025

BACA JUGA:OUTDOOR WEDDING! 5 Tips Ini Wajib Jadi Perhatian

Dana BOSP juga tidak boleh dibungakan, serta tidak boleh dijadikan pinjaman bagi pihak lain.

Ini akan mengalihkan manfaat dana dari tujuan utamanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait