SERING DIABAIKAN! Ini 6 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOSP
Ilustrasi larangan penggunaan dana BOSP-pixabay-
2. Pembelian dan Sewa Perangkat Lunak
Pembelian dan sewa perangkat lunak tertentu juga dilarang.
BACA JUGA:SKD SEKOLAH KEDINASAN 2025: MenPAN RB Pastikan Bebas Kecurangan
BACA JUGA:Buruan Harian di Lubuk Linggau Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Contohnya software pelaporan keuangan Dana BOSP.
Larangan ini juga berlaku untuk aplikasi penerimaan peserta didik baru yang bersifat sewa.
Pemerintah sudah menyediakan sistem resmi secara gratis.
3. Membiayai Kegiatan Tidak Prioritas
BACA JUGA:Gandeng HIPMI, Herman Deru Makin Optimis Cetak 100.000 Sultan Muda di Sumsel
BACA JUGA:SIMAK! 3 Skema Gaji Honorer Non Database BKN yang Diangkat PPPK
Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak prioritas.
Kegiatan yang mengharuskan iuran juga dilarang.
Kebutuhan pribadi guru, tenaga kependidikan, atau peserta didik juga tidak boleh dibiayai.
Larangan ini dibuat agar dana fokus untuk kepentingan pendidikan bersama.
BACA JUGA:Bupati Muba Segera Tuntaskan 72 Titik Blankspot di 56 Desa Usai Terima Manajemen Icon Plus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
