Banner Honda PCX

Simak Aturan Mutasi PPPK Terbaru dan Syarat yang Diperlukan

Simak Aturan Mutasi PPPK Terbaru dan Syarat yang Diperlukan

Ilustrasi aturan mutasi PPPK terbaru dan syarat yang diperlukan-pixabay-

PALPRES.COM - Mutasi merupakan salah satu hal yang paling umum terjadi di lingkungan kerja ASN seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mutasi adalah perpindahan tuhas dan atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah serta perwakilan negara Indonesia ke luar negeri.

Menariknya, KemenPAN RB melalui berbagai regulasinya telah menetapkan ketentuan yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur mutasi bagi PPPK.

Lantas, apakah PPPK bisa mutasi sebagaimana PNS?

BACA JUGA:JANGAN HERAN! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Capai Segini

BACA JUGA:Buka Rekening BRI Kini Makin Mudah, Cukup Lakukan Ini dan Nikmati Keuntungannya

Selama ini, ASN yang diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan mutasi atas permintaan sendiri.

Namun kini ada aturan mutasi terbaru bagi ASN menurut Undang Undang ASN terbaru.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan aturan baru ini di mana ASN boleh pindah tugas setelah enam bulan bekerja di tempat awal.

"Kini, dengan kebijakan mutasi ASN terbaru yang diterbitkan BKN, hambatan tersebut telah dipangkas secara drastis.

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-80, Pertamina Bagikan Peralatan Sekolah untuk Anak SD di Palembang

ASN kini bisa mengajukan mutasi setelah hanya 6 bulan bertugas di lokasi penempatan awal.

Yang tadinya harus dua tahun, sekarang enam bulan sudah boleh dipindah," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang mengikat bagi ASN yang ingin dimutasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: