Banner Honda PCX

Simak Aturan Mutasi PPPK Terbaru dan Syarat yang Diperlukan

Simak Aturan Mutasi PPPK Terbaru dan Syarat yang Diperlukan

Ilustrasi aturan mutasi PPPK terbaru dan syarat yang diperlukan-pixabay-

Sebab, jika mutasi tidak sesuai dengan peraturan, dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN yang bersangkutan seperti diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.

BACA JUGA:HARUS SIAP! Ini Aturan Jam Kerja dan Beban Kerja PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui kanal Youtube #ASNPelayanPublik menyebutkan jika PPPK tidak diatur mengenai mutasi.

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Dan dalam regulasi ini tidak dimuat petunjuk mengenai manajemen mutasi. 

PPPK diwajibkan untuk melaksanakan tugas paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun di instansi tempat pengangkatan pertama.

Setelah melewati masa tersebut, barulah mutasi dapat dipertimbangkan.

BACA JUGA:Ajukan Sekarang Juga! Dengan Cek Bansos Kamu Bisa Daftar Langsung Jadi Penerima PKH BPNT Tahap 3

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.2 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsuhami

Tetapi mutasi bagi PPPK hanya bisa dilakukan karena alasan tertentu yaitu adanya perampingan organisasi pemerintah. 

Aturan Mutasi PPPK Terbaru

Dalam aturan mutasi PPPK UU ASN terbaru yang dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2024 berkenaan dengan pengadaan ASN 2024, PPPK tetap tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi ke instansi lain.

Dalam Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan, PPPK yang memiliki kompetensi dan dibutuhkan instansi lain, bisa dipindahkan ke unit yang memerlukannya.

BACA JUGA:SAKRAL! Upacara HUT ke-80 RI di OKI Meriah dan Gugah Nasionalisme

BACA JUGA:Pesan Wagub Cik Ujang di Momen Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Seorang PPPK bisa pindah unit kerja dengan mendaftar formasi baru ketika dilakukan pengadaan ASN selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: