Banner Honda PCX

Buron Setahun Kasus Curas, Warga Desa Macang Sakti Ditangkap Polsek Sanga Desa

Buron Setahun Kasus Curas, Warga Desa Macang Sakti Ditangkap Polsek Sanga Desa

Nalefi Huzrin (25) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa setelah buron selama setahun ditangkap Polsek Sanga Desa. -Polsek Sanga Desa-

Kini tersangka sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa

BACA JUGA:Iptu Joharmen Jabat Kapolsek Sanga Desa, Ini Pesan Kapolres Muba

Serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait