Deretan Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai September hingga April 2026
Ilustrasi program pemutihan pajak di wilayah Kota Lhokseumawe dengan sejumlah keringanan bagi penunggak pajak-Samsat-
PALPRES.COM- Pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.
Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Setidaknya ada 14 Provinsi yang akan memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai September ini.
Namun, setiap daerah menawarkan insentif yang berbeda.
BACA JUGA:Indonesia Paling Mahal, Pajak Mobil di Negara Ini Cuma Rp150 Ribu
BACA JUGA:Pemprov Riau Berikan 5 Keringanan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Ada provinsi yang juga menghapuskan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakan pajaknya.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat diharapkan lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Lantas, provinsi mana saja yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada September 2025?
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Program Pemutihan 80 Hari
Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh memberikan pemutihan pajak progresif dan BBNKB untuk kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
