Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang
Darul Effend, mantan Kadis PMD Lahat dan Angga Muharam Direktur CV Citra Indonesia, saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Kls I A Khusus Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Lantaran diduga terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, Darul Effend, mantan Kadis PMD Lahat dan Angga Muharam Direktur CV Citra Indonesia duduk di kursi pesakitan.
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kls I A Khusus Palembang, Kamis 4 September 2025, dengan Agenda pembacaan surat dakwaan.
Dihadapan majelis hakim PN Palembang yang diketahui Sangkot Lumban Tobing SH MH serta Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa, Kasi Pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi SH MH dan tim secara bergantian membaca surat dakwaan kedua terdakwa tersebut.
Lakukan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
Dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Darul Efendi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat bersama dengan terdakwa Angga Muharam selaku Direktur CV Citra Indonesia, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Bahwa Kedua terdakwa disebut telah bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penegasan dan penetapan batas desa.
Atas dasar izin tersebut, Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian dengan 233 desa se-Kabupaten Lahat.
Sebabkan Kerugian Negara
BACA JUGA:Tunaikan Janji, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Kawal Aspirasi Mahasiswa hingga ke Senayan
BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI
"Sehingga akibat atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.113.095.000 sebagaimana hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), " ujar JPU.
Lanjut JPU lagi, atas perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Serta kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tipikor,"ujanya
Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
