Banner Honda PCX

Ini Daftar 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag

Ini Daftar 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag

Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya--

PALPRES.COM- Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis 18 September 2025.

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah Kemenag 2025, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran

BACA JUGA:Muba Resmi Dapat Alokasi 5.143 Sambungan Jargas, Bupati: Kita Ajukan Lagu untuk 2026

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Istighasah dan Doa Kebangsaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

BACA JUGA:Jaga Sumsel Damai dan Kondusif, Kemenag Sumsel Gelar Istighasah dan Doa Kebangsaan

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: