Banner Honda PCX

Bea Cukai Palembang Sita 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Milyar

Bea Cukai Palembang Sita 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Milyar

Bea Cukai Palembang menyita ratusan karton rokok yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah mencapai 4.440.780 batang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COMBea Cukai PALEMBANG kembali menunjukkan komitmennya, dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di kawasan Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, petugas Bea Cukai Palembang berhasil menyita lebih dari 4,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang ruko.

Pemantauan Intelijen

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan intelijen terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Terbesar dalam Sejarah! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Dus Rokok Ilegal, Ini Modus Pelakunya

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Miras dan Rokok Senilai Rp1,49 Milyar Digagalkan TNI AL, Ini Modus Para Pelakunya

Mendapati informasi tersebut, Tim Bea Cukai bergerak cepat dengan melakukan analisis mendalam, membentuk satuan tugas, dan bergerak ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Saat tim mendapati adanya kegiatan bongkar muat yang tidak biasa, kata Nazwar, Tim Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi gudang, disaksikan oleh pemilik tempat. 

“Hasilnya, berhasil, ditemukan ratusan karton rokok yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah mencapai 4.440.780 batang,” ungkap Nazwar.

Rokok Tanpa Pita Cukai

BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan, Ini Modus Pelakunya

BACA JUGA:RESMI! Pemkab OKI Larang Penjualan Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Penjara?

Barang bukti ratusan karton rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut, diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp6,1 Milyar.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penindakan teresebut, mencapai Rp3,3 Milyar dari sektor cukai.

Nazwar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha. 

Soalnya, lanjut dia, produk-produk ilegal yang dijual di bawah harga pasar secara langsung merugikan pelaku usaha resmi yang taat membayar cukai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: