Forum Koordinasi BPJS Kesehatan–Kejari Muba Bahas Kepatuhan, Ini Rangkuman Hasilnya
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025 saat melakukan rapat kopordinasi-Disnakertrans Muba-
MUBA, PALPRE.COM - BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan di wilayah Muba, dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerjanya.
Forum ini diketuai oleh Kajari Muba Aka Kurniawan, SH,MH Sekretaris Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edi Surlis S.Kom, AAAK,
Dengan anggota Kasi Datun Kejari Muba Silviani, Margaretha,SH,MH, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sekayu Susiana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muba Riki Junaidi AP MSI.
BACA JUGA:Muba Menjadi Pionir Penerapan Teknologi Digital untuk Kesehatan Perempuan
BACA JUGA:KEREN! Mahasiswa Asal Muba Raih Rekor MURI sebagai Penjelajah Termuda Benua Antartika
Lalu, Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga,AP. Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama dan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan Iskandar Agung.SH dan Jaksa Pengacara Negara Kajari Muba.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, Selasa 23 September 2025.
Pekerja Peserta BPJS Kesehatan
Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam melindungi pekerjanya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:PKK Muba Dukung Skrining Kanker Serviks Berbasis AI di RSUD Sekayu
BACA JUGA:Muba Menjadi Pionir Penerapan Teknologi Digital untuk Kesehatan Perempuan

Foto bersama disela-sela rapat Forum Koordinasi BPJS Kesehatan-Kejari Muba-Disnakertrans Muba-
"Regulasi yang mengatur perusahaan untuk mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 111/2013 yang mengatur tentang jaminan kesehatan.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 juga mengatur tentang perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
