TERUNGKAP! Ini Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time
Ilustrasi tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi full time-pixabay-
PALPRES.COM - Batas akhir pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah Oktober 2025.
Kini, proses pengangkatan hingga pelantikan PPPK Paruh Waktu masih terus berlangsung.
Pemerintah menargetkan honorer yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu diangkat dan dilantik paling lambat bulan Oktober tahun ini.
Ya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan informasi tersebut.
BACA JUGA:RESMI! Tak Ada Lagi Honorer Per 31 Desember 2025, BKN Minta Instansi Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Transfer DBH Muba Terjun Bebas di Tahun 2026, Bupati: Mari Sama-Sama Kencangkan Tali Pinggang
Berikut ini kriteria honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget 400 Ribu Rupiah di Bagikan, Klaim Sekarang dan Kepoin Caranya!
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku
Kemudian, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
